Mobil PJR @Wikipedia |
MEDIAKOMPILASI.COM – Apa jadinya jika seorang warga negara berani melawan Petugas Polisi? Mungkin Anda akan mengatakan ,”Wah Orang Nekat itu!”. Namun Faktanya itu benar-benar terjadi didunia nyata dan terjadi Di Indonesia.
Tugas pokok Polisi atau Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tanpa kehadiran Polisi kekacauan akan terjadi dimana-mana karena siapa yang akan menegakkan hukum?
Ulah Pria berinisial TS tidak patut ditiru Pasalnya ketika akan ditegakkan hukum TS ini bukannya mengakui kesalahan justru tidak terima dan melawan petugas. Dalam video yang sempat viral yang berdurasi 50 detik nampak jelas TS terlihat mencekik sampai mendorong seorang Anggota Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) yang diketahui bernama Brigadir Eko Budiarto.
Awal kejadiannya bermula dari Kegiatan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dan yang bertugas saat itu Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto. Kedua Anggota Polisi ini tengah melakukan patroli dari arah Angke ke timur.
Sampai akhirnya mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu Tol Angke, Jakarta Barat. Lantas keduanya kemudian menghalau kendaraan-kendaraan tersebut dengan sirene.
Brigadir Eko kemudian turun dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut kepada pengemudi. Eko juga menjelaskan bahwa di bahu jalan tol dilarang berhenti, kecuali dalam kondisi darurat.
Kemudian, Eko meminta petunjuk kepada Rusdy untuk menilang. Bukannya mengakui salah, Saat Bripka Rusdy sedang menulis surat tilang itulah TS mengamuk.
Pengemudi tersebut langsung mendorong dan terlihat mencekik Bripka Rusdi. Bahkan TS juga menantang Bripka Rusdy untuk duel.
Kejadian ini sempat direkam dengan HP oleh Brigadir Eko. TS kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Polisipun akhirnya bertindak tegas dengan menangkap TS dan membawanya ke Polres Jakarta Barat.
***
Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bahwa melawan petugas merupakan sebuah pelanggaran hukum karena dalam KUHP Pasal 212 menyebutkan,
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
0Komentar
Dilarang nyepam ! Apalagi menyelipkan URL (Hidup/Mati) atau promosi dikolom komentar ! Mau Promo Silahkan Pasang Iklan