MEDIAKOMPILASI.COM – Hari ini 17 April 2019 merupakan Pemilu
terbesar dalam sejarah karena dilaksanakan pemilu serentak dengan biaya mencapai
24,7 Triliun. Pada pemilu kali ini terjadi perubahan yang mendasar, jika pemilu
sebelumnya ditahun 2014 dilakukan 2 Pemilu untuk memilih wakil rakyat (Pileg) dan
presiden (Pilpres) kali ini dilaksanakan cukup 1 Pemilu.
Sebagai warga Negara yang baik tentu saya juga ingin
menggunakan Hak Pilih karena secara tidak langsung saya ikut andil dalam memajukan
negeri ini untuk 5 tahun Mendatang dengan memilih wakil rakyat dan
Presiden/Wapres sesuai pilihan.
Syarat untuk bisa mencoblos pada pemilu 2019 salah satunya
membawa Surat Undangan Mencoblos (Formulir C6).
Sayangnya saya tidak mendapatkan Undangan mencoblos ini
padahal saya sudah memiliki eKTP. Saya juga tidak tahu penyebabnya padahal saya
sudah tinggal diperumahan selama hampir 3 tahun. Saya menduga penyebabnya
karena alamat yang tercantum di e-KTP masih alamat yang lama belum saya
perbaharui e KTP nya padahal saya sudah pindah rumah.
Jadi meskipun saya sudah masuk di DPT Pemilu 2019 tapi
karena terdaftarnya di alamat lama sehingga petugas pemilu tidak bisa bertemu dengan saya karena saya sudah pindah domisili
mengakibatkan surat undangan tidak bisa saya terima.
Sebetulnya ada angin segar ketika ada pernyataan Bisa
Mencoblos dengan membawa eKTP saja namun setelah saya baca aturan yang
ditetapkan MK hal ini bisa dilakukan di TPS yang sesuai dengan domisili yang
tercantum di eKTP dan mendaftarkan diri kepada KPPS satu jam sebelum selesai
pemungutan suara. Kebetulan alamat eKTp saya di desa Sumberjaya Tambun Selatan
Bekasi jadi jika saya ingin memilih harus ke TPS disana.
Padahal jaraknya lumayan jauh sekitar 20 Km atau 1 jam perjalanan. Saya merasa sulit untuk
kesana maklum saja saya punya anak 3 kalau saya dan istri pergi tentunya harus
ikut semua, kalau mau kesana harus pakai Grab dan ongkosnya lumyan mahal PP
sekitar Rp.300.000.
Ya Sudahlah karena Mau ikut mencoblos pemilu 2019 tidak
memungkinkan terpaksa saya Golput. Hal ini semata-mata karena keadaan, bukan
karena saya tidak puas dengan kinerja pemerintah sebelumnya atau tidak suka
dengan Paslon No Urut 01 atau 02.
Kejadian ini tentu menjadi pelajaran bagi saya untuk pemilu
mendatang, saya harus mulai mengurus pergantian/memperbaharui KTP atau KK sesuai dengan
alamat yang sekarang karena bermanfaat untuk Pelayanan Publik seperti Pemilu.
0Komentar
Dilarang nyepam ! Apalagi menyelipkan URL (Hidup/Mati) atau promosi dikolom komentar ! Mau Promo Silahkan Pasang Iklan