Pengalaman Persalinan Dengan BPJS ke Bidan-Kabar baik buat peserta BPJS khususnya yang saat ini sedang hamil karena biaya persalinan akan ditanggaung BPJS.Kebetulan seminggu yang lalu istri saya melakukan persalinan dengan menggunakan BPJS.Istri saya melahirkan melaui Bidan yang bekerja sama dengan BPJS.Sebenarnya pada awalnya saya tidak berencana melahirkan melalui BPJS namun saya lebih memilih kebidan yang lokasinya dekat dengan rumah saya pertimbangannya agar tidak repot apalagi saya memiliki 2 anak yang masih kecil yang tidak bisa ditinggal lama-lama.
Namun menjelang kelahiran kurang lebih memasuki bulan ke-8 saat memeriksa kehamilan ke Bidan ditempat praktek ada tulisan”Menerima Persalinan BPJS”.Saya jadi tertarik karena kebetulan saya dan istri sudah lama menjadi peserta BPJS.Setelah konsultasi dengan bidan saya memutuskan untuk persalinan nanti dibidan dengan BPJS karena menurut bidan pelayanannya sama saja dengan jika saya memilih tidak meggunakan BPJS dan menurut Bidan sayang jika tidak digunakan.
Namun perlu anda ketahui untuk persalinan denngan BPJS ke Bidan pastikan faskes tingkat pertama bekerja sama dengan bidan tersebut.Misalnya faskes tingkat pertama Kartu BPJS saya di Klinik Husada Tambun ternyata Bidan yang akan saya gunakan untuk melakukan persalinan bekerja sama dengan Klinik Husada Tambun jika tidak maka saya harus mencari Bidan yang bekerja sama dengan faskes tingkat pertama.
Kemudian menurut prosedurnya selama masa kehamilan wajib memeriksakan kehamilan kefaskes tingkat pertama maksimal 4 kali pemeriksaan,Hal ini dimaksudkan jika terdapat kelainan/gangguan kehamilan bisa langsung dirujuk kerumah sakitJika sudah melakukan pemeriksaan selama 4 kali pihak faskes akan mengkonfirmasi ke Bidan yang bersangkutan melalui telepon kemudian peserta BPJS akan diberi surat pengantar untuk diberikan Ke Bidan saat persalinan.Menurut pihak Klinik Husada Tambun jika nantinya dalam proses persalinan mengalami masalah maka bidan yang akan merujuk kerumah sakit.
Jika anda memutuskan untuk melakukan persalinan ke Bidan ada beberapa syarat untuk klaim ke BPJS diantaranya:
Namun dari semua syarat tersebut saya hanya menyiapkan foto copy surat nikah,fotocoppy KK,Foto copy KTP suami istri,Foto copy Kartu BPJS suami istri selebihnya disiapkan oleh bidan.
Demikianlah informasi seputar pengalaman persalinan dengan BPJS ke Bidan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.
Ruang periksa Bidan |
Namun menjelang kelahiran kurang lebih memasuki bulan ke-8 saat memeriksa kehamilan ke Bidan ditempat praktek ada tulisan”Menerima Persalinan BPJS”.Saya jadi tertarik karena kebetulan saya dan istri sudah lama menjadi peserta BPJS.Setelah konsultasi dengan bidan saya memutuskan untuk persalinan nanti dibidan dengan BPJS karena menurut bidan pelayanannya sama saja dengan jika saya memilih tidak meggunakan BPJS dan menurut Bidan sayang jika tidak digunakan.
Namun perlu anda ketahui untuk persalinan denngan BPJS ke Bidan pastikan faskes tingkat pertama bekerja sama dengan bidan tersebut.Misalnya faskes tingkat pertama Kartu BPJS saya di Klinik Husada Tambun ternyata Bidan yang akan saya gunakan untuk melakukan persalinan bekerja sama dengan Klinik Husada Tambun jika tidak maka saya harus mencari Bidan yang bekerja sama dengan faskes tingkat pertama.
Kemudian menurut prosedurnya selama masa kehamilan wajib memeriksakan kehamilan kefaskes tingkat pertama maksimal 4 kali pemeriksaan,Hal ini dimaksudkan jika terdapat kelainan/gangguan kehamilan bisa langsung dirujuk kerumah sakitJika sudah melakukan pemeriksaan selama 4 kali pihak faskes akan mengkonfirmasi ke Bidan yang bersangkutan melalui telepon kemudian peserta BPJS akan diberi surat pengantar untuk diberikan Ke Bidan saat persalinan.Menurut pihak Klinik Husada Tambun jika nantinya dalam proses persalinan mengalami masalah maka bidan yang akan merujuk kerumah sakit.
Jika anda memutuskan untuk melakukan persalinan ke Bidan ada beberapa syarat untuk klaim ke BPJS diantaranya:
- Surat pernyataan
- Surat keterangan lahir
- Resume medis
- Surat nikah
- Kuitansi 600 ribu
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP suami istri
- Partograf
- Riwayat persalinan
- Foto copy Kartu BPJS Suami istri
Namun dari semua syarat tersebut saya hanya menyiapkan foto copy surat nikah,fotocoppy KK,Foto copy KTP suami istri,Foto copy Kartu BPJS suami istri selebihnya disiapkan oleh bidan.
Apakah persalinan ke Bidan dengan BPJS ada biaya tambahan?
Berdasarkan pengalaman saya persalinan yang ditanggung BPJS melalui Bidan adalah persalinan normal dan waktu penanganannya maksimal 10 jam.Kebetulan kemarin waktu istri saya melahirkan ada masalah yaitu pembukaannya lambat sehingga memerlukan tindakan tambahan.Bidan menyarankan untuk melakukan tindakan induksi yaitu memberikan obat untuk merangsang kontraksi namun tindakan ini biayanya tidak ditanggung BPJS karena tidak ada pilihan lain saya menyetujuinya kebetulan 2 anak saya sebelumnya juga harus melalui tindakan induksi.Selang beberapa menit dilakukan tindakan induksi istri saya bisa melahirkan dengan selamat.Baca juga : Alhamdulillah…Anak ke-3 Lahir Dengan SelamatDemikianlah informasi seputar pengalaman persalinan dengan BPJS ke Bidan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat.
0Komentar
Dilarang nyepam ! Apalagi menyelipkan URL (Hidup/Mati) atau promosi dikolom komentar ! Mau Promo Silahkan Pasang Iklan