Asyik! e-KTP Ternyata Berlaku Seumur Hidup-Kabar gembira terutama bagi pemilik e-KTP karena ternyata e-KTP berlaku seumur hidup.Hal ini kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip laman Viva.co.id,beliau menjelaskan Kartu Tanda Penduduk Elektronik(e-KTP) berlaku seumur hidup dengan catatan e-KTP tersebut belum rusak walaupun pada e-KTP tersebut tercantum masa berlaku.
Masih menurut Mendagri masyarakat tidak perlu mengurus masa berlaku e-KTP tesebut jika dikemudian hari masa berlakunya telah habis.Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Pasal 64 ayat 7a yang isinya masyarakat yang masa berlaku e-KTP nya telah habis selama fisiknya tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup.Uniknya meski Undang-undang tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2013 belum banyak masyarakat yang tahu termasuk saya pribadi.
Saya merasa kurangnya sosialisasi undang-undang tersebut mulai dari proses pembuatan dan penyerahan e-KTP saya belum pernah mendapat penjelasan dari RT atau instansi terkait bahwa e-KTP berlaku seumur hidup ditambah lagi di e-KTP tersebut tercantum masa berlakunya misalnya saja eKTP saya berlaku hingga 2018.Kurangnya sosialisasi ini diakui oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sehingga menyebabkan masyarakat kurang paham soal kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup.Hal ini ditandai dengan banyaknya laporan yang masuk kemendagri terkait perpanjangan e-KTP.
Namun dengan penjelasan dari Mendagri soal masa berlaku e-KTP ini saya menjadi lega karena saya tidak perlu repot-repot mengurus perpanjangan eKTP seperti yang berlaku pada KTP non elektronik karena harus minta pengantar dari RT belum lagi mengurus ke kantor kelurahan.Namun yang masih mengganjal dipikiran saya apakah instansi terkait juga mengetahui undang undang ini misalnya Bank atau Kepolisian takutnya ketika masa berlaku e-KTP saya habis kemudian tidak diperpanjang akan jadi masalah.
Saya berharap mudah-mudahan pemerintah daerah khususnya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil terus mensosialisasikan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup ini sehingga tidak terjadi salah paham nggak enak juga khan jika suatu saat saya dapat masalah gara-gara eKTP yang sudah kadaluarsa?
Contoh e-KTP (Dok Pribadi) |
Masih menurut Mendagri masyarakat tidak perlu mengurus masa berlaku e-KTP tesebut jika dikemudian hari masa berlakunya telah habis.Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Pasal 64 ayat 7a yang isinya masyarakat yang masa berlaku e-KTP nya telah habis selama fisiknya tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup.Uniknya meski Undang-undang tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2013 belum banyak masyarakat yang tahu termasuk saya pribadi.
Saya merasa kurangnya sosialisasi undang-undang tersebut mulai dari proses pembuatan dan penyerahan e-KTP saya belum pernah mendapat penjelasan dari RT atau instansi terkait bahwa e-KTP berlaku seumur hidup ditambah lagi di e-KTP tersebut tercantum masa berlakunya misalnya saja eKTP saya berlaku hingga 2018.Kurangnya sosialisasi ini diakui oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sehingga menyebabkan masyarakat kurang paham soal kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup.Hal ini ditandai dengan banyaknya laporan yang masuk kemendagri terkait perpanjangan e-KTP.
Namun dengan penjelasan dari Mendagri soal masa berlaku e-KTP ini saya menjadi lega karena saya tidak perlu repot-repot mengurus perpanjangan eKTP seperti yang berlaku pada KTP non elektronik karena harus minta pengantar dari RT belum lagi mengurus ke kantor kelurahan.Namun yang masih mengganjal dipikiran saya apakah instansi terkait juga mengetahui undang undang ini misalnya Bank atau Kepolisian takutnya ketika masa berlaku e-KTP saya habis kemudian tidak diperpanjang akan jadi masalah.
Saya berharap mudah-mudahan pemerintah daerah khususnya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil terus mensosialisasikan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup ini sehingga tidak terjadi salah paham nggak enak juga khan jika suatu saat saya dapat masalah gara-gara eKTP yang sudah kadaluarsa?
0Komentar
Dilarang nyepam ! Apalagi menyelipkan URL (Hidup/Mati) atau promosi dikolom komentar ! Mau Promo Silahkan Pasang Iklan