GUY5GfW6TSdpTfG9BSA0TfC7BY==
Light Dark
Awas! Jangan Nodai Puasa Anda dengan Riba

Awas! Jangan Nodai Puasa Anda dengan Riba

Hukum Menukarkan uang recehan baru
Daftar Isi
×
Awas! Jangan Nodai Puasa Anda dengan Riba-Lebaran tahun ini tinggal menghitung hari dan persiapan kaum muslimin menyambut lebaran sudah terlihat ada yang memilih mudik kekampung halaman ada pula yang lebih memilih tinggal dikomplek perumahan bahkan penjual ketupat sudah mulai muncul dipasar-pasar menandakan lebaran sebentar lagi.Salah satu tradisi menyambut lebaran adalah memberikan angpau kepada anak-anak baik kekerabat atau ketetangga dan biasanya menggunakan uang recehan kertas baru maka tak heran jika mendekati lebaran Bank Indonesia menerima penukaran uang kertas baru.

Namun karena lokasi penukaran tidak disetiap tempat ada sebagian kaum muslimin lebih memilih menukarkan uangnya ke jasa penukaran uang perorangan yang biasanya mangkal dijalan-jalan protokol sayangnya jika menukarkan uang kejasa ini Anda harus mengeluarkan uang lebih misalnya recehan 100 ribu ditukar dengan uang 110 ribu.Mungkin bagi sebagian orang mengangap lumrah sehingga tetap menukarkan uang recehan kertas baru kejasa tersebut namun tahukan Anda jika anda melakukan hal tersebut sama saja Anda telah menodai puasa dengan perbuatan dosa besar yaitu riba?sangat disayangkan ibadah puasa yang sudah Anda lakukan dengan khusyu dan dibarengi dengan ibadah yang tekun harus diakhiri dengan perbuatan riba.

Hukum menukarkan uang jika ada tambahannya sebenarnya sudah lama dibahas oleh para ulama salah satunya fawa dari ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan yang termuat pada halaman Republika beberapa tahun yang lalu beliau memfatwakan penukaran uang itu haram karena merugikan konsumen dan jual beli uang itu identik dengan riba hal tersebut diperkuat dengan penjelasan dari Rois PWNU Jatim KH Abdurahman Navis LC MHI yang mengatakan penukaran uang yang diperbolehkan agama itu harus sepadan /setara misalnya uang 100 ribu harus ditukar dengan uang receh 100 ribu tidak boleh ada selisih jika ada selisih berarti riba yang dilarang oleh agama Islam.

Fatwa tersebut bisa menjadi peringatan buat Anda dan khususnya buat saya pribadi agar selalu berhati-hati menukarkan uang recehan baru jangan sampai terjebak kepada perbuatan riba yang jelas-jelas dilarang agama Islam.Sebagai penutup berikut ini saya nukilkan sebuah Hadist yang diriwayatkan Muslim dari Abu Said Al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Emas dengan emas,perak dengan perak,burr dengan burr,syair dengan syair,kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama(timbangannya),serah terima ditempat(tangan dengan tangan).Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba,yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.”

0Komentar

Special Ads
Special Ads