Awas! Jangan Nodai Puasa Anda dengan Riba-Lebaran tahun ini
tinggal menghitung hari dan persiapan kaum muslimin menyambut lebaran sudah
terlihat ada yang memilih mudik kekampung halaman ada pula yang lebih
memilih tinggal dikomplek perumahan bahkan penjual ketupat sudah mulai muncul
dipasar-pasar menandakan lebaran sebentar lagi.Salah satu tradisi menyambut
lebaran adalah memberikan angpau kepada anak-anak baik kekerabat atau
ketetangga dan biasanya menggunakan uang recehan kertas baru maka tak heran
jika mendekati lebaran Bank Indonesia menerima penukaran uang kertas baru.
Namun karena lokasi penukaran tidak disetiap tempat ada
sebagian kaum muslimin lebih memilih menukarkan uangnya ke jasa penukaran uang
perorangan yang biasanya mangkal dijalan-jalan protokol sayangnya jika
menukarkan uang kejasa ini Anda harus mengeluarkan uang lebih misalnya recehan
100 ribu ditukar dengan uang 110 ribu.Mungkin bagi sebagian orang mengangap
lumrah sehingga tetap menukarkan uang recehan kertas baru kejasa tersebut namun
tahukan Anda jika anda melakukan hal tersebut sama saja Anda telah menodai
puasa dengan perbuatan dosa besar yaitu riba?sangat disayangkan ibadah puasa
yang sudah Anda lakukan dengan khusyu dan dibarengi dengan ibadah yang tekun
harus diakhiri dengan perbuatan riba.
Hukum menukarkan uang jika ada tambahannya sebenarnya sudah
lama dibahas oleh para ulama salah satunya fawa dari ketua MUI Jombang KH
Kholil Dahlan yang termuat pada halaman Republika beberapa tahun yang
lalu beliau memfatwakan penukaran uang itu haram karena merugikan konsumen dan
jual beli uang itu identik dengan riba hal tersebut diperkuat dengan penjelasan
dari Rois PWNU Jatim KH Abdurahman Navis LC MHI yang mengatakan penukaran uang
yang diperbolehkan agama itu harus sepadan /setara misalnya uang 100 ribu harus
ditukar dengan uang receh 100 ribu tidak boleh ada selisih jika ada selisih
berarti riba yang dilarang oleh agama Islam.
Fatwa tersebut bisa menjadi peringatan buat Anda dan khususnya
buat saya pribadi agar selalu berhati-hati menukarkan uang recehan baru jangan
sampai terjebak kepada perbuatan riba yang jelas-jelas dilarang agama
Islam.Sebagai penutup berikut ini saya nukilkan sebuah Hadist yang diriwayatkan
Muslim dari Abu Said Al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Emas dengan
emas,perak dengan perak,burr dengan burr,syair dengan syair,kurma dengan kurma
dan garam dengan garam harus sama(timbangannya),serah terima ditempat(tangan
dengan tangan).Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam
riba,yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.”
0Komentar
Dilarang nyepam ! Apalagi menyelipkan URL (Hidup/Mati) atau promosi dikolom komentar ! Mau Promo Silahkan Pasang Iklan